Subsidi BBM Hak Golongan Tidak Mampu, Itu Amanah UU
Sahabat, sudah baca tajuk Kompas pagi ini tentang BBM? Izinkan saya meluruskan. Pemerintah saat ini terus meningkatkan langkah-langkah untuk mengendalikan agar BBM bersubsidi tepat volume dan tepat sasaran. Untuk itu pemerintah, sesuai UU dan ketentuan hukum yang ada (tidak dengan merubah peraturan), meningkatkan peran Badan Pengatur Hilir Migas dan peran Pertamina dalam membina SPBU-SPBU. Tidak ada pemaksaan dan tidak boleh ada pemaksaan. Tetapi pemerintah akan mengajak mereka yang merasa mampu agar memilih Pertamax, karena kualitasnya untuk mesin lebih bagus dan efisien, serta tidak membeli BBM bersubsidi untuk golongan tidak mampu. Karena itu yang tertera di SPBU-SPBU adalah spanduk, stiker yang menjelaskan, mengajak dan berterimakasih pada kesadaran mereka yang merasa golongan mampu. Sekali lagi yang MERASA GOLONGAN MAMPU. BBM adalah hak rakyat, baik mereka yang mampu atau tidak mampu. Tetapi, BBM bersubsidi adalah BBM untuk golongan tidak mampu. Karena itu, kepada rakyat pemerintah wajib menyediakan pasokan BBM. Kita yakin tujuannya benar sebagaimana tertulis dalam ulasan Kompas berikutnya. Ketegasan untuk hal yang urgent menyangkut APBN dan hak rakyat haruslah jelas, adil dan insyaallah tidak gegabah. Bukankah pers sering mendorong pemerintah agar tidak ragu, tetapi di lain pihak juga mendorong agar tidak gegabah. Karena itu berikut adalah klarifikasi saya: 1) Tidak benar pemerintah melakukan pembatasan BBM dengan menerapkan peraturan baru. 2) Tidak benar yang ditulis bahwa pemerintah lepas tangan kepada SPBU dan tanpa memberikan rambu-rambu dan menyerahkan begitu saja kepada petugas SPBU. 3) Tidak benar pemerintah melaksanakan suatu kebijakan baru tanpa persetujuan DPR. 4) Tidak benar penolakan opsi-opsi hasil studi konsorsium dengan alasan yang tidak jelas, karena sudah dirapatkan dengan terbuka kehadiran pers di Komisi 7. Jadi sangat kita harapkan dengan penuh tanggung jawab Kompas mewawancara Menteri ESDM agar clear. Kita percaya pada kemampuan redaksi Kompas menyaring dan merujuk pokok dan sumber berita dengan baik sebagaimana telah tersedia dalam Rapat Pemerintah dengan Komisi 7. Terima kasih. Salam Indonesia. MESDM
http://darwinsaleh.com/?page_id=103
TERINSPIRASI DARI ARTIKEL DI ATAS
Sahabat, sudah baca tajuk Kompas pagi ini tentang BBM? Izinkan saya meluruskan. Pemerintah saat ini terus meningkatkan langkah-langkah untuk mengendalikan agar BBM bersubsidi tepat volume dan tepat sasaran. Untuk itu pemerintah, sesuai UU dan ketentuan hukum yang ada (tidak dengan merubah peraturan), meningkatkan peran Badan Pengatur Hilir Migas dan peran Pertamina dalam membina SPBU-SPBU. Tidak ada pemaksaan dan tidak boleh ada pemaksaan. Tetapi pemerintah akan mengajak mereka yang merasa mampu agar memilih Pertamax, karena kualitasnya untuk mesin lebih bagus dan efisien, serta tidak membeli BBM bersubsidi untuk golongan tidak mampu. Karena itu yang tertera di SPBU-SPBU adalah spanduk, stiker yang menjelaskan, mengajak dan berterimakasih pada kesadaran mereka yang merasa golongan mampu. Sekali lagi yang MERASA GOLONGAN MAMPU. BBM adalah hak rakyat, baik mereka yang mampu atau tidak mampu. Tetapi, BBM bersubsidi adalah BBM untuk golongan tidak mampu. Karena itu, kepada rakyat pemerintah wajib menyediakan pasokan BBM. Kita yakin tujuannya benar sebagaimana tertulis dalam ulasan Kompas berikutnya. Ketegasan untuk hal yang urgent menyangkut APBN dan hak rakyat haruslah jelas, adil dan insyaallah tidak gegabah. Bukankah pers sering mendorong pemerintah agar tidak ragu, tetapi di lain pihak juga mendorong agar tidak gegabah. Karena itu berikut adalah klarifikasi saya: 1) Tidak benar pemerintah melakukan pembatasan BBM dengan menerapkan peraturan baru. 2) Tidak benar yang ditulis bahwa pemerintah lepas tangan kepada SPBU dan tanpa memberikan rambu-rambu dan menyerahkan begitu saja kepada petugas SPBU. 3) Tidak benar pemerintah melaksanakan suatu kebijakan baru tanpa persetujuan DPR. 4) Tidak benar penolakan opsi-opsi hasil studi konsorsium dengan alasan yang tidak jelas, karena sudah dirapatkan dengan terbuka kehadiran pers di Komisi 7. Jadi sangat kita harapkan dengan penuh tanggung jawab Kompas mewawancara Menteri ESDM agar clear. Kita percaya pada kemampuan redaksi Kompas menyaring dan merujuk pokok dan sumber berita dengan baik sebagaimana telah tersedia dalam Rapat Pemerintah dengan Komisi 7. Terima kasih. Salam Indonesia. MESDM
http://darwinsaleh.com/?page_id=103
TERINSPIRASI DARI ARTIKEL DI ATAS
Tulisan kali ini membahas opini
saya terkait subsidi BBM yg jadi menu wajib di APBN Republik Indonesia.
Kebijakan subsidi BBM sebenarnya kebijakan masa lalu guna mendorong perputaran
ekonomi masyarkat. Subsidi merupakan bentuk insentif pemerintah untuk
memberikan jaminan kepada produsen bahwa suatu komoditas yang diproduksi akan
diserap pasar. Dengan adanya subsidi ini akan berfek pada turunnya harga
komoditas jika dibandingkan dengan mekanisme pasar. Harga yang rendah membuat
daya beli masyarakat tinggi.
Dalam teori ekonomi, adanya
subsidi akan membentuk kurva supply baru. Kurva ini akan membentuk
kesetimbangan baru dengan kurva demand dengan nilai P’ dan Q’.
Dengan demikian dapat diartikan
adanya subsidi menambah konsumsi demand menjadi Q’ dimana Q’> Q. Namun jika
ditarik garis vertikal pada Q’ sampai menyentuh kurva S pada nilai P”. Nilai P”
merupakan harga dari supply sesungguhnya pada mekanisme pasa pada Q’. Oleh
karena konsep subsidi pada BBM adalah insentif yang diberikan kepada produsen
agar harga berada pada P’, maka besar subsidi yang ditanggung pemerintah
adalah:
Subsidi = P” – P’
Bukan
Subsidi = P – P’
Bukan
Subsidi = P – P’
Dari gambaran teori di atas
penulis menilai konsep subsidi yang digunakan selama ini yaitu memotong harga
komiditas BBM di pasar mengakibatkan beban subsidi yang terjadi melebihi
subsidi yang diinginkan. Karena supply akan bergeser ke kanan. Dan ketika
pertumbuhan konsumsi juga meningkat maka besar subsidi terus membesar. Fenomena
ini begitu terlihat dari jika kita melihat grafik pertumbuhan subsidi BBM di
APBN. Dan tahun di 2013 ini beban subsidi BBM sekitar 250 triliun rupiah.
Jika ini diteruskan beban satu
sisi beban subsidi semakin membesar, infrastruktur juga tidak terbangun karena
sepertiga APBN sudah dibakar dan sisanya hampir habis untuk belanja pegawai.
Infrastruktur yang tidak tumbuh tidak memberikan alternatif energi yang
signifikan bagi masyarakat Indonesia. Akibatnya daya dorong energi dalam
memberikan nilai tambah dalam aktivitas ekonomi di Indonesia sangat rendah yang
terlihat pada indikator intensitas energi Indonesia yang masih di atas 500 boe
untuk mendrive 1 juta USD.
Di sisi lain keputusan untuk
mengurangi subsidi BBM oleh pemerintah selalu dibenturkan oleh resistansi
sosial dengan menaikkan harga BBM. Masyarakat yang sudah mabuk BBM karena
subsidi selama ini khawatir kenaikan BBM akan berefek pada daya beli mereka,
tidak saja daya beli untuk BBM namun juga daya beli kebutuhan pokok lainnya yg
dikhawatirkan juga mengalami kenaikan. Sebenarnya besar gejolak ekonomi dengan
kenaikan BBM tidak besar. Hal ini sudah dibuktikan ketika harga BBM dinaikkan
menjadi Rp 6.500. Bahkan kementrian keuangan mencatat adanya dampak positif
pada keuangan negara dan kegiatan ekonomi pada saat itu. Namun pengembalian
harga BBM bersubsidi menjadi Rp 4.500 mengembalikan ketergantungan masyarakat
pada BBM yg murah.
Subsidi Tertutup
Mekanisme Subaidi BBM harus
diubah menjadi mekanisme subsidi tertutup. Subsidi diberikan hanya kepada
golongan tertentu dengan eksklusifitas. Harga subsidi hanya berlaku kepada
golongan masyarakat yang diakui Undang-undang. Bentuknya bisa seperti pemberian
BLT yang pernah dilakukan. Namun melihat keberjalan BLT yang pernah dilakukan,
perlu adanya perbaikan teknis disisi implementasi yang lebih mendidik dan
memanusiakan masyarakat.
Salah satu konsep subsidi
tertutup yang menarik adalah dengan pemberian kuota BBM bersubsidi kepada
masyarakat golongan ekonomi menengah kebawah dan sektor transportasi umum.
Pemberian kuota BBM bersubsidi kepada golongan masyarakat tersebut akan
menjamin daya beli BBM mereka untuk keperluan rumah tangga.
Kemudian subsidi pada sektor
transportasi umum akan memberikan layanan transportasi kepada masyarakat yang
baik. Subsidi berupa armada dan moda transportasi umum yang baik, nyaman dan
aman serta tarif yang rendah karena BBM yang digunakan kendaraan umum menggunakan
harga subsidi. Namun tetap harus dibuat sistem pengawasan yang ketat dengan
pemberian batasan kuota BBM bersubsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan akses
BBM bersubsidi yang dimiliki sektor transportasi umum.
Pelaksanaan konsep subsidi BBM
yang demikian menurut penulis akan memberikan keadilan sosial. Sebab selama ini
justru yang menikmati subsidi BBM hanya lah golongan masyarakat yang memiliki
fasilitas pribadi yang menggunakan BBM seperti kendaraan pribada dan genset
pribadi. Kementrian keuangan pernah melakukan survey terkait akses BBM
bersubsidi oleh masyarakat. Ternyata golongan yang paling banyak menikmati BBM
bersubsidi adalah golongan masyarakat pribadi yang memiliki kendaraaan pribadi
baik mobil maupun motor. Mereka mengaksea BBM bersubsidi secara langsung
sedangkan golongan masyaralat yang tidak memiliki kendaraan prubadi dan
mengakses kendaraan umum ,ereka mendapatkan porsi subsidi yang paling kecil.
Jika dinominalkan untuk setiap pengguna mobil prubadi mereka menikmati subsidi
BBM sebesar 1 juta rupiah sebulan. Kemudian untuk pengendara sepeda motor BBM
subsidi yang mereka nikmati adalah sebesar Rp 100.000/bulan. Sedangkan
masyarakat umum yang menggunakan kendaraan umum mereka hanya menikmati subsidi
BBM Rp 10.000/bulan.
Untuk mewujudkan konsep subsidi tertutup ini, perlu
dilakukan hal-hal berikut secara paralel:
1. Perbaikan database penduduk yang mendata kondisi terkini masyarakat.
2. Peremajaan modal tramsportasi eksisting agar lebih nyaman dan memberikan keamanan pada penumpangnya.
3. Segera membangun modal transportasi yang moderen.
4. Menaikkan harga BBM.
5. Jalankan milestone pengelolaan energi nasional yang mengurangi ketergantungan pada BBM yang telah dibuat.
1. Perbaikan database penduduk yang mendata kondisi terkini masyarakat.
2. Peremajaan modal tramsportasi eksisting agar lebih nyaman dan memberikan keamanan pada penumpangnya.
3. Segera membangun modal transportasi yang moderen.
4. Menaikkan harga BBM.
5. Jalankan milestone pengelolaan energi nasional yang mengurangi ketergantungan pada BBM yang telah dibuat.
