Unknown
Subsidi BBM Hak Golongan Tidak Mampu, Itu Amanah UU
Sahabat, sudah baca tajuk Kompas pagi ini tentang BBM? Izinkan saya meluruskan. Pemerintah saat ini terus meningkatkan langkah-langkah untuk mengendalikan agar BBM bersubsidi tepat volume dan tepat sasaran. Untuk itu pemerintah, sesuai UU dan ketentuan hukum yang ada (tidak dengan merubah peraturan), meningkatkan peran Badan Pengatur Hilir Migas dan peran Pertamina dalam membina SPBU-SPBU. Tidak ada pemaksaan dan tidak boleh ada pemaksaan. Tetapi pemerintah akan mengajak mereka yang merasa mampu agar memilih Pertamax, karena kualitasnya untuk mesin lebih bagus dan efisien, serta tidak membeli BBM bersubsidi untuk golongan tidak mampu. Karena itu yang tertera di SPBU-SPBU adalah spanduk, stiker yang menjelaskan, mengajak dan berterimakasih pada kesadaran mereka yang merasa golongan mampu. Sekali lagi yang MERASA GOLONGAN MAMPU. BBM adalah hak rakyat, baik mereka yang mampu atau tidak mampu. Tetapi, BBM bersubsidi adalah BBM untuk golongan tidak mampu. Karena itu, kepada rakyat pemerintah wajib menyediakan pasokan BBM. Kita yakin tujuannya benar sebagaimana tertulis dalam ulasan Kompas berikutnya. Ketegasan untuk hal yang urgent menyangkut APBN dan hak rakyat haruslah jelas, adil dan insyaallah tidak gegabah. Bukankah pers sering mendorong pemerintah agar tidak ragu, tetapi di lain pihak juga mendorong agar tidak gegabah. Karena itu berikut adalah klarifikasi saya: 1) Tidak benar pemerintah melakukan pembatasan BBM dengan menerapkan peraturan baru. 2) Tidak benar yang ditulis bahwa pemerintah lepas tangan kepada SPBU dan tanpa memberikan rambu-rambu dan menyerahkan begitu saja kepada petugas SPBU. 3) Tidak benar pemerintah melaksanakan suatu kebijakan baru tanpa persetujuan DPR. 4) Tidak benar penolakan opsi-opsi hasil studi konsorsium dengan alasan yang tidak jelas, karena sudah dirapatkan dengan terbuka kehadiran pers di Komisi 7. Jadi sangat kita harapkan dengan penuh tanggung jawab Kompas mewawancara Menteri ESDM agar clear. Kita percaya pada kemampuan redaksi Kompas menyaring dan merujuk pokok dan sumber berita dengan baik sebagaimana telah tersedia dalam Rapat Pemerintah dengan Komisi 7. Terima kasih. Salam Indonesia. MESDM

http://darwinsaleh.com/?page_id=103

TERINSPIRASI DARI ARTIKEL DI ATAS



Tulisan kali ini membahas opini saya terkait subsidi BBM yg jadi menu wajib di APBN Republik Indonesia. Kebijakan subsidi BBM sebenarnya kebijakan masa lalu guna mendorong perputaran ekonomi masyarkat. Subsidi merupakan bentuk insentif pemerintah untuk memberikan jaminan kepada produsen bahwa suatu komoditas yang diproduksi akan diserap pasar. Dengan adanya subsidi ini akan berfek pada turunnya harga komoditas jika dibandingkan dengan mekanisme pasar. Harga yang rendah membuat daya beli masyarakat tinggi.
Dalam teori ekonomi, adanya subsidi akan membentuk kurva supply baru. Kurva ini akan membentuk kesetimbangan baru dengan kurva demand dengan nilai P’ dan Q’.
http://newbensagung.files.wordpress.com/2013/03/wpid-wp-1362713381884.jpg
Dengan demikian dapat diartikan adanya subsidi menambah konsumsi demand menjadi Q’ dimana Q’> Q. Namun jika ditarik garis vertikal pada Q’ sampai menyentuh kurva S pada nilai P”. Nilai P” merupakan harga dari supply sesungguhnya pada mekanisme pasa pada Q’. Oleh karena konsep subsidi pada BBM adalah insentif yang diberikan kepada produsen agar harga berada pada P’, maka besar subsidi yang ditanggung pemerintah adalah:
Subsidi = P” – P’
Bukan
Subsidi = P – P’
http://newbensagung.files.wordpress.com/2013/03/wpid-wp-1362713381884.jpg
Dari gambaran teori di atas penulis menilai konsep subsidi yang digunakan selama ini yaitu memotong harga komiditas BBM di pasar mengakibatkan beban subsidi yang terjadi melebihi subsidi yang diinginkan. Karena supply akan bergeser ke kanan. Dan ketika pertumbuhan konsumsi juga meningkat maka besar subsidi terus membesar. Fenomena ini begitu terlihat dari jika kita melihat grafik pertumbuhan subsidi BBM di APBN. Dan tahun di 2013 ini beban subsidi BBM sekitar 250 triliun rupiah.
Jika ini diteruskan beban satu sisi beban subsidi semakin membesar, infrastruktur juga tidak terbangun karena sepertiga APBN sudah dibakar dan sisanya hampir habis untuk belanja pegawai. Infrastruktur yang tidak tumbuh tidak memberikan alternatif energi yang signifikan bagi masyarakat Indonesia. Akibatnya daya dorong energi dalam memberikan nilai tambah dalam aktivitas ekonomi di Indonesia sangat rendah yang terlihat pada indikator intensitas energi Indonesia yang masih di atas 500 boe untuk mendrive 1 juta USD.
Di sisi lain keputusan untuk mengurangi subsidi BBM oleh pemerintah selalu dibenturkan oleh resistansi sosial dengan menaikkan harga BBM. Masyarakat yang sudah mabuk BBM karena subsidi selama ini khawatir kenaikan BBM akan berefek pada daya beli mereka, tidak saja daya beli untuk BBM namun juga daya beli kebutuhan pokok lainnya yg dikhawatirkan juga mengalami kenaikan. Sebenarnya besar gejolak ekonomi dengan kenaikan BBM tidak besar. Hal ini sudah dibuktikan ketika harga BBM dinaikkan menjadi Rp 6.500. Bahkan kementrian keuangan mencatat adanya dampak positif pada keuangan negara dan kegiatan ekonomi pada saat itu. Namun pengembalian harga BBM bersubsidi menjadi Rp 4.500 mengembalikan ketergantungan masyarakat pada BBM yg murah.
Subsidi Tertutup
Mekanisme Subaidi BBM harus diubah menjadi mekanisme subsidi tertutup. Subsidi diberikan hanya kepada golongan tertentu dengan eksklusifitas. Harga subsidi hanya berlaku kepada golongan masyarakat yang diakui Undang-undang. Bentuknya bisa seperti pemberian BLT yang pernah dilakukan. Namun melihat keberjalan BLT yang pernah dilakukan, perlu adanya perbaikan teknis disisi implementasi yang lebih mendidik dan memanusiakan masyarakat.
Salah satu konsep subsidi tertutup yang menarik adalah dengan pemberian kuota BBM bersubsidi kepada masyarakat golongan ekonomi menengah kebawah dan sektor transportasi umum. Pemberian kuota BBM bersubsidi kepada golongan masyarakat tersebut akan menjamin daya beli BBM mereka untuk keperluan rumah tangga.
Kemudian subsidi pada sektor transportasi umum akan memberikan layanan transportasi kepada masyarakat yang baik. Subsidi berupa armada dan moda transportasi umum yang baik, nyaman dan aman serta tarif yang rendah karena BBM yang digunakan kendaraan umum menggunakan harga subsidi. Namun tetap harus dibuat sistem pengawasan yang ketat dengan pemberian batasan kuota BBM bersubsidi agar tidak terjadi penyalahgunaan akses BBM bersubsidi yang dimiliki sektor transportasi umum.
Pelaksanaan konsep subsidi BBM yang demikian menurut penulis akan memberikan keadilan sosial. Sebab selama ini justru yang menikmati subsidi BBM hanya lah golongan masyarakat yang memiliki fasilitas pribadi yang menggunakan BBM seperti kendaraan pribada dan genset pribadi. Kementrian keuangan pernah melakukan survey terkait akses BBM bersubsidi oleh masyarakat. Ternyata golongan yang paling banyak menikmati BBM bersubsidi adalah golongan masyarakat pribadi yang memiliki kendaraaan pribadi baik mobil maupun motor. Mereka mengaksea BBM bersubsidi secara langsung sedangkan golongan masyaralat yang tidak memiliki kendaraan prubadi dan mengakses kendaraan umum ,ereka mendapatkan porsi subsidi yang paling kecil. Jika dinominalkan untuk setiap pengguna mobil prubadi mereka menikmati subsidi BBM sebesar 1 juta rupiah sebulan. Kemudian untuk pengendara sepeda motor BBM subsidi yang mereka nikmati adalah sebesar Rp 100.000/bulan. Sedangkan masyarakat umum yang menggunakan kendaraan umum mereka hanya menikmati subsidi BBM Rp 10.000/bulan.
Untuk mewujudkan konsep subsidi tertutup ini, perlu dilakukan hal-hal berikut secara paralel:
1. Perbaikan database penduduk yang mendata kondisi terkini masyarakat.
2. Peremajaan modal tramsportasi eksisting agar lebih nyaman dan memberikan keamanan pada penumpangnya.
3. Segera membangun modal transportasi yang moderen.
4. Menaikkan harga BBM.
5. Jalankan milestone pengelolaan energi nasional yang mengurangi ketergantungan pada BBM yang telah dibuat.